Whistleblowing System

Larangan Gratifikasi kepada jajaran Manajemen & Karyawan UPTD Laboratorium Lingkungan

Kepada Rekan Usaha dan Pelanggan UPTD Laboratorium Lingkungan Yth,

Sesuai dengan Komitmen Antisuap & Korupsi di UPTD Laboratorium Lingkungan dan menghindari tindakan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang jabatan, maka kami menghimbau Bapak/Ibu untuk tidak memberikan parsel/bingkisan, tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk apapun kepada Pimpinan, Pejabat Esselon serta seluruh Staf UPTD Laboratorium Lingkungan, tanpa terkecuali.

Apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya tindakan, dugaan ataupun kecurigaan atas terjadinya pelanggaran pada hal tersebut, mohon kerjasamanya untuk melaporkan kepada kami melalui Pengaduan di website ini. Dukungan dari seluruh pihak sangat kami harapkan demi terwujudnya UPTD Laboratorium Lingkungan yang bersih dan berintegritas tinggi.

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kebijakan Mutu Sistem Manajemen Anti Penyuapan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.

Kami Berkomitmen untuk menyelenggarakan jasa layanan pengujian parameter kualitas lingkungan secara transparan, akuntabel, bersih, berintegritas serta bebas dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan mengedepankan kepuasan pelanggan dan semangat peningkatan berkelanjutan terhadap sistem manajemen mutu dan melarang segala bentuk suap, pungli dan gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku. Terlaksananya sistem pembayaran Non Tunai untuk kegiatan penerimaan dan pengeluaran jasa pengujian parameter kualitas lingkungan serta pengadaan Barang/Jasa.

Pada Tahun 2025 UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan menerapkan aplikasi berbasis website pada alamat browser : simpellab.sumselprov.go.id pada sistem penerimaan pengujian Parameter kualitas lingkungan.