Whistleblowing System
Larangan Gratifikasi kepada jajaran Manajemen & Karyawan UPTD Laboratorium Lingkungan
Kepada Rekan Usaha dan Pelanggan UPTD Laboratorium Lingkungan Yth,
Sesuai dengan Komitmen Antisuap & Korupsi di UPTD Laboratorium Lingkungan dan menghindari tindakan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang jabatan, maka kami menghimbau Bapak/Ibu untuk tidak memberikan parsel/bingkisan, tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk apapun kepada Pimpinan, Pejabat Esselon serta seluruh Staf UPTD Laboratorium Lingkungan, tanpa terkecuali.
Apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya tindakan, dugaan ataupun kecurigaan atas terjadinya pelanggaran pada hal tersebut, mohon kerjasamanya untuk melaporkan kepada kami melalui Pengaduan di website ini. Dukungan dari seluruh pihak sangat kami harapkan demi terwujudnya UPTD Laboratorium Lingkungan yang bersih dan berintegritas tinggi.
KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Manajemen UPTD Laboratorium Lingkungan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menyatakan komitmennya untuk memahami, mematuhi, menerapkan, dan melaksanakan secara konsisten serta konsekuen seluruh persyaratan SNI ISO 37001:2025. Komitmen ini berlaku bagi seluruh personil, mulai dari pimpinan tertinggi hingga staf pelaksana, tanpa terkecuali.
Sesuai dengan klausul 5.1 ISO 37001:2025 mengenai kepemimpinan dan komitmen, pimpinan organisasi bertanggung jawab penuh dalam menetapkan arah kebijakan anti penyuapan dan memastikan bahwa kebijakan tersebut diintegrasikan ke dalam seluruh proses bisnis laboratorium. Pimpinan juga berperan aktif dalam menciptakan budaya organisasi yang menolak segala bentuk penyuapan (zero tolerance against bribery).
Pada Tahun 2025 UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan menerapkan aplikasi berbasis website pada alamat browser : simpellab.sumselprov.go.id pada sistem penerimaan pengujian Parameter kualitas lingkungan.