Manajemen UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan memberikan pelayanan pengujian yang mengutamakan nutu dan kepuasan customer serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan berdasarkan kompetensi serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
Sebagai Laboratorium Rujukan untuk Pengujian Kualitas Lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan yang Berkualitas, Terpercaya dan Independen serta Layanan Tempat Uji Kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Membantu Kepala Dinas dalam menyediakan informasi data hasil pengujian limbah atau kualitas lingkungan dan informasi lainnya yang diperlukan dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, diantaranya :
Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan memiliki fungsi utama sebagai berikut :