Tentang Kami
UPTD Laboratorium Lingkungan Sumatera Selatan menyediakan layanan pengujian dan sampling beracuan ISO/IEC 17025. Dengan SDM kompeten, instrumen terkalibrasi, dan alur mutu terdokumentasi dari pengambilan contoh hingga pelaporan, kami menghadirkan data yang telusur, tepat waktu, dan siap dipakai oleh pemerintah, industri, dan riset. Layanan kami terbagi ke empat laboratorium berikut untuk kebutuhan spesifik Anda.
Perjalanan Sejarah
Jejak perkembangan laboratorium dari masa ke masa.
-
1996
Laboratorium Prokasih (GTZ)
-
1998
Laboratorium Lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sumatera Selatan.
-
2004
Terakreditasi sebagai laboratorium penguji oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Surat Penetapan Nomor 2284/3.a2/LP/09/04 tanggal 30 September 2004 No. LP231-IDN
-
2007
Terekomendasi sebagai Laboratorium Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan surat Nomor 200/PS-VII/LH/07/2007 tanggal 20 Juli 2014
-
2008
Proses Re-akreditasi kedua
-
2009
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan tanggal 23 Februari 2009 dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2009
-
2010
Re-akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanggal 19 November 2010
-
2012
Registrasi Laboratorium Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Nomor : 0031/LPJ/LABLING-I/LRK/KLH Tanggal 21 Mei 2015, berlaku sampai dengan tanggal 24 Februari 2019.
-
2014
Bulan Maret 2014 pengajuan Re-Akreditasi ketiga dan menambah lingkup (Air, Udara ambient, Emisi Sumber tidak bergerak, emisi sumber bergerak) serta Registrasi Laboratorium Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan hasil kelulusan pada tanggal 25 Februari 2015.
-
2015
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.
-
2016
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016 Tanggal 04 Nopember 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 80 Tahun 2016 Tanggal 16 Desember 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
-
2017
UPTD Laboratorum Lingkungan ditetapkannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 137/KPTS/DLHP/2017 Tanggal 16 Februari 2017 Tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
-
2018
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018 Tanggal 11 Januari 2018 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Pembentukan UPTD
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
Permen LH Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah
Perda Nomor 14 Tahun 2016
Perda Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Gubernur
Pergub Nomor 14 Tahun 2009
Pergub Nomor 80 Tahun 2016
Pergub Nomor 4 Tahun 2018
Keputusan Gubernur
Kepgub Nomor 137/KPTS/DLHP/2017 (BLUD)