Visi dan Misi

Manajemen UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan memberikan pelayanan pengujian yang mengutamakan nutu dan kepuasan customer serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan berdasarkan kompetensi serta efisien dalam menggunakan sumber daya.

  1. Visi

Sebagai Laboratorium Rujukan untuk Pengujian Kualitas Lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan yang Berkualitas, Terpercaya dan Independen serta Layanan Tempat Uji Kompetensi.

2. Misi

  1. Menerapkan cara berlaboratorium yang baik dan benar dan sistem manajemen mutu yang sesuai ISO / IEC 17025 : 2017
  2. Melaksanakan pengujian kualitas lingkungan yang berbasis kompetensi, profesional, dengan menggunakan standar yang diakui nasional, regional maupun internasional untuk mencapai kepuasan pengguna jasa.
  3. Menghasilkan data pengujian yang cepat, tepat, akurat dan terpercaya.

3. Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan sebagai penjabaran dari Misinya, yaitu :

  1. Meningkatkan Pelayanan publik atau lembaga pinalti dibidang pengujian parameter kualitas lingkungan.
  2. Meningkatkan pelayanan jasa usaha pengujian parameter kualitas lingkungan.
  3. Meningkatkan bimbingan teknis laboratorium lingkungan yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.

4. Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, tugas dan fungsinya yaitu :

 4.1. Tugas                        

Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan memiliki tugas sebagai berikut :

Membantu Kepala Dinas dalam menyediakan informasi data hasil pengujian limbah atau kualitas lingkungan dan informasi lainnya yang diperlukan dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, diantaranya :

  • Menyusun dan merumuskan suatu kebijakan mutu (quality policy) laboratorium.
  • Melakukan analisa parameter kualitas lingkungan (kimia/biologi/fisika) air dan limbah cair yang berasal dari perusahaan, restoran, hotel, rumah sakit dan lain-lain.
  • Melakukan analisa parameter kualitas lingkungan udara ambient dan emisi.
  • Melakukan analisa parameter kualitas lingkungan limbah padat/sendimen.
  • Melakukan penelitian atau membantu pihak lain yang melakukan penelitian berhubungan dengan pengendalian dampak lingkungan.
  • Melakukan bimbingan teknis laboratorium yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

4.2. Fungsi                       

Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan memiliki fungsi utama sebagai berikut :

  • Pelayanan publik atau lembaga pinalti dibidang pengujian parameter kualitas lingkungan.
  • Pelayanan jasa usaha pengujian parameter kualitas lingkungan berpedoman pada Tarif Pengujian Parameter Pemantauan Kualitas Lingkungan Dan Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.